Islam mengharamkan perempuan memakai pakaian yang terlihat lekuk tubuh dan tipis sehingga nampak kulitnya. Termasuk antaranya ialah pakaian yang dapat mempertajam bagian-bagian tubuh khususnya tempat2 yang membawah fitnah, seperti: tetek, paha dan sebagainya.
Syarat-syarat pakaian wanita:
- Tidak menampakkan bahagian yang menimbulkan fitnah, tipis seperti pakaian mode.
-Bukan pakaian khusus yg dipakai...
Selasa, 30 Agustus 2011
Langganan:
Postingan (Atom)